Arsip Kategori: Hukum dan Kriminal

Upaya Penculikan, Sekretaris Desa Sogo Laporkan Tiga Rekan Kerja ke Polisi

METRO CEPU – Sekretaris Desa Sogo, Sukirno, mengambil langkah hukum dengan melaporkan tiga rekan sekantornya ke Polres Blora pada Selasa, 14 Januari 2025 lalu, atas dugaan percobaan penculikan.

Tindakan ini dilakukan setelah insiden yang terjadi pada Sabtu dini hari, 16 November 2024, yang melibatkan Kaur Keuangan, Ketua RT, dan anggota BPD Desa Sogo.

Seperti diketahui, terdapat ketegangan internal di Desa Sogo antara Sekdes dan Kaur Keuangan yang dipicu oleh saling curiga terkait proyek desa yang mereka kelola.

Usai melapor ke Mapolres Blora, Sukirno menyatakan bahwa ia, atas nama pribadi, melaporkan tiga orang sekaligus: Kuwatono (57) Kaur Keuangan, Didik Sugiyanto (43) ketua RT, dan Lilik Haryono (47) anggota BPD Desa Sogo.

“Mereka saya laporkan atas dugaan upaya penculikan dan memasuki pekarangan orang lain tanpa izin. Ini jelas pidana murni sesuai KUHP Pasal 167 Ayat 1,” tegas Sukirno pada Kamis 16 Januari 2025.

Sukirno menjelaskan bahwa percobaan penculikan terjadi pada Sabtu dini hari, 16 November 2024, sekitar pukul 02.30 WIB. Ketiga orang terlapor datang ke rumahnya di RT 01/1 Desa Sogo, Kecamatan Kedungtuban, Blora. Mereka mematikan meteran listrik sehingga lampu padam.

“Kuwatono kemudian berteriak-teriak, setelah tahu saya ada di luar rumah, sambil menunjuk tangan ke arah saya,” ungkap Sukirno.

Setelah ketiganya masuk, terjadi cekcok mulut. Sukirno dipaksa masuk ke mobil Xenia silver dengan Nopol W 1565 RW.

“Saat saya bertanya, akan dibawa ke mana, mereka menjawab kalau saya mau dibawa ke kantor polisi. Kami sempat cekcok lagi di dalam mobil,” jelas Sukirno.

Karena kejadian itu, Sukirno melaporkan ketiganya. “Saya akui kami sedang berselisih, tapi cara mereka seperti itu sudah merupakan tindak pidana, sehingga saya harus melaporkan kasus ini ke polisi,” tandasnya.

Sukirno berharap laporannya segera ditindaklanjuti oleh petugas untuk mendapatkan keadilan. “Ini negara hukum, saya warga negara meminta keadilan. Siapa salah harus dihukum,” tegasnya.

Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Selamet, saat dikonfirmasi terkait laporan ini membenarkan adanya laporan masuk dari Desa Sogo. “Iya benar, ada laporan masuk, baru kemarin,” jawabnya singkat.***

Terekam CCTV, Pelaku Pencurian di Cepu Berhasil Dibekuk Polisi

METRO CEPU – Sebuah warung di Jl. Cepu-Randublatung RT 02 RW 04, Kelurahan Tambakromo, Kecamatan Cepu, Blora, disatroni pencuri. Setelah dilakukan penyelidikan dan berbekal rekaman CCTV, palaku akhirnya berhasil di bekuk polisi.

Kapolsek Cepu, AKP Edi Santosa, aksi pencurian tersebut terjadi di warung jamu Mama Yuan, sekira pukul 12.37 WIB, pada Minggu 8 Desember 2024. Pemilik warung jamu sekaligus pelapor, atas nama Mohammad Syaifunur Romanza, 21 tahun.

Saat itu, kata Kapolsek, korban sedang menjaga warung. Kemudian terduga pelaku yang diketahui bernama Suripno, 40 tahun, datang ke warung dengan mengendarai sepeda motor untuk membeli minuman.

“Setelah membayar, pelapor bertanya asal usul pelaku, dan pelaku mengaku sebagai Ahmad dari Mernung, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora,” ujar Kapolsek Cepu.

Setelah itu, pelaku meninggalkan warung menuju sepeda motornya yang terparkir di depan warung.

Pada saat yang sama, pelapor dipanggil oleh ibunya yang berada di dalam rumah belakang warung.

Ketika pelapor kembali ke warung untuk melayani pembeli lainnya, korban mendapati bahwa kotak tempat menyimpan uang hasil penjualan telah hilang.

Setelah memeriksa rekaman CCTV, diketahui bahwa pelaku kembali masuk ke warung saat pelapor dipanggil ibunya, dan mengambil kotak uang tersebut sebelum melarikan diri dengan sepeda motornya.

“Akibat kejadian ini, mengalami kerugian materiil sebesar Rp3.800.000,” jelasnya.

Setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Cepu yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Suwanto, bersama anggota dan Resmob Polres Blora melakukan serangkaian penyelidikan.

“Mereka berhasil menemukan keberadaan pelaku di rumah mertuanya di Desa Sogo, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora. Petugas berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” kata dia.

Dari tangan pelaku, polisi menyita beberapa barang bukti, berupa satu unit sepeda motor Yamaha Xeon dengan nomor polisi K 6757 SN warna biru hitam, satu buah HP merk Samsung warna hitam, satu buah kaos oblong lengan pendek warna kuning, satu buah celana pendek warna biru dan unit sepeda motor Honda Karisma dengan nomor polisi K 3202 CY.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun kurungan. Sekarang ini pelaku mendekam di ruang tahanan Polsek Cepu.***

 

Selama 6 Hari Komdigi Berhasil Blokir 43.063 Konten Judol

METRO CEPU – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan terdapat 43.063 konten, akun, dan situs terafiliasi judi online (judol) selama periode 1-6 Januari 2025.

Melansir dari Tribrata News Polri, dalam kurun waktu selama 6 hari itu, Komdigi telah berhasil memblokir konten terkait judol tersebut.

“Sesuai arahan Presiden RI Prabowo Subianto serta Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, penting bagi kita melindungi generasi muda dari konten judol, pinjaman online (pinjol) ilegal dan konten negatif lainnya di ruang digital,” ungkap Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kemkomdigi Molly Prabawaty dikutip dari Antara, Selasa (7/1/25).

Ia menjelaskan, hasil kolaborasi lintas sektor, aduan masyarakat, laporan instansi/lembaga, dan patroli siber sejak 20 Oktober 2024 hingga 6 Januari 2025, Kemkomdigi menghapus 711.522 konten.

Adapun rinciannya meliputi 652.147 website dan IP, 29.964 konten/akun pada platform Meta, 17.836 file sharing, 6.842 pada Google/YouTube, 4.075 di platform X, 435 di Telegram, dan 219 di Tiktok.

“Kami juga memblokir akun yang memiliki jumlah pengikut banyak mulai dari ratusan ribu hingga jutaan pengikut di antaranya adalah akun IG @becandayo (326 ribu pengikut) @putridelvasyakira (670 ribu pengikut) @hitzmedsos (338 pengikut). Akun-akun tersebut terafiliasi dengan situs dan promosi judol,” jelasnya.

Ia pun menilai peran semua pihak termasuk orang tua sangat penting dalam pengawasan aktivitas digital. Orang tua didorong lebih aktif memeriksa jenis gim yang dimainkan anak-anak serta memastikan bahwa gim tersebut sesuai dengan usia agar menghindarkan mereka dari potensi paparan konten yang mengarah pada perjudian.***

Tak Pandang Bulu! Kapolda Lampung akan Tindak Tegas Setiap Anggota yang Bermasalah

METRO CEPU – Kapolda Lampung, Irjen. Pol. Helmy Santika, S.I.K.,S.H., M.Si., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan yang mencoreng nama baik institusi Polri.

Upaya ini dilakukan Kapolda Lampung sebagai bentuk komitmen kuat dalam menangani anggota kepolisian yang bermasalahLangkah ini dilakukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri, khususnya di wilayah Lampung.

“Kami tidak akan mentolerir perilaku anggota yang melanggar aturan. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ungkap Irjen Pol. Helmy Santika, Selasa (7/1/25), dilansir dari Tribrata News Polri.

Lebih lanjut, Irjen. Pol. Helmy Santika juga menjelaskan bahwa penanganan terhadap anggota yang bermasalah dilakukan secara transparan dan akuntabel.

“Kami berkomitmen untuk menangani setiap kasus secara terbuka. Tidak ada yang ditutupi, karena ini menyangkut kepercayaan masyarakat kepada institusi Polri,” jelas Irjen. Pol. Helmy Santika.

Kapolda Lampung itu juga mengimbau kepada seluruh anggota kepolisian di wilayah Lampung untuk senantiasa menjaga integritas dan profesionalitas dalam menjalankan tugas.

“Setiap anggota harus memahami bahwa mereka adalah cerminan Polri di mata masyarakat. Tindakan yang melanggar hanya akan merusak citra institusi,” ungkap Kapolda Lampung.

Lebih lanjut, Kapolda juga meminta masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan segala bentuk penyimpangan yang dilakukan oleh anggota kepolisian.

“Kami butuh dukungan masyarakat untuk mengawasi kinerja kami. Jika ada perilaku yang menyimpang, segera laporkan, dan kami akan menindaklanjuti laporan tersebut,” jelasnya.

Langkah tegas yang dilakukan Polda Lampung ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi institusi kepolisian lainnya untuk selalu menjunjung tinggi prinsip keadilan, transparansi, dan profesionalitas dalam melayani masyarakat.

Polda Lampung terus berupaya memperbaiki sistem pengawasan internal guna meminimalkan potensi pelanggaran oleh anggotanya.

Hal ini menunjukkan keseriusan institusi dalam mewujudkan Polri yang presisi, terpercaya, dan dicintai masyarakat.***

5 Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis, Rugikan Negara Rp152 T

METRO CEPU – Kejaksaan Agung menetapkan 5 tersangka baru dalam kasus korupsi timah yang menyeret suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis.

Hal ini diumumkan saat Konferensi Pers Tingkat Menteri Desk Koordinasi Pencegahan Korupsi dan Tata Kelola, di Kejaksaan Agung, Kamis (2/1/2025).

“Ada 5 korporasi yang akan kami jadikan dan akan kami umumkan perkaranya. Lima korporasi itu antara lain PT RBT, PT SIP, PT TIN, PT SB, dan CV VIP,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin (dilansir dari CNBC Indonesia).

Selain itu menurut Jaksa Agung, ada 2 korporasi lainnya yang dalam bentuk tindak pencucian uang, yakni PT AL, dan PT MRM.

Kemudian Jaksa Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah mengungkapkan kerugian negara atas kerusakan lingkungan nantinya akan dibebankan kepada masing-masing perusahaan.

Ia menjabarkan besaran kerugian negara yang akan ditanggung masing-masing perusahaan, seperti PT RBT dibebankan sebesar Rp 38 Triliun, PT SB Rp 23,6 Triliun, PT SIP Rp 24,1 Triliun, PT TIN Rp 23,6 Triliun, dan CV VIP Rp 24 triliun.

“Ini jumlahnya sekitar Rp 152 triliun, sisanya baik Rp 271 triliun yang telah diputuskan hakim dan itu menjadi kerugian negara ini sedang dihitung oleh BPKP siapa yang bertanggung jawab. Tentunya akan kita tindaklanjuti dan kita sampaikan ke publik,” jelasnya.

Dalam kasus korupsi dalam IUP PT Timah (Persero) Tbk ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 310,6 triliun. Kasus ini juga menyeret Suami dari Sandra Dewi yakni Harvey Moeis.

“Tadi disampaikan pak Jaksa Agung dan publik bertanya-tanya kenapa nilainya sekian ratus miliar, Rp 200 miliar sekian untuk Harvey Moeis. Ini dapat saya jelaskan ada 3 klaster perbuatan yang mengakibatkan kerugian,” kata Febrie.

“Pertama mengenai adanya kerja sama sewa alat, atau smelter pihak swasta dengan PT Timah, kemudian adanya perbuatan tentang transaksi dari PT Timah yang dilakukan penjualan oleh pihak swasta, dan yang menjadi pertanyaan besar di publik adalah kerugian limbah hidup atas kerusakan ekosistem,” tandasnya.***

Polda Jateng Berhasil Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Semarang

METRO CEPU – Polda Jateng (Jawa Tengah), melalui Ditresnarkoba, berhasil mengagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu dan obat-obatan terlarang lainnya di Kota Semarang.

Barang bukti sabu-sabu seberat 13,92 kilogram dan 10.300 pil ekstasi tersebut kini telah disita kepolisian Polda Jateng.

Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes. Pol. Muhammad Anwar Nasir, S.I.K., M.H., mengatakan, dalam kasus ini, pihaknya mengamankan dua orang dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Diketahui kedua tersangka merupakan warga Surabaya masing-masing berinisial RT (39) dan MIA (31).

Melansir dari Tribrata News (Senin, 6 Januari 2025), pengungkapan bermula ketik kepolisian mendapat informasi akan ada pengiriman narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi dari Pontianak menuju Semarang dengan menggunakan Kapal Dharma Kartika VII.

Kedua tersangka ini berangkat dari Surabaya menuju Pontianak pada Minggu tanggal 22 Desember 2024 dan sampai di Pelabuhan Tanjung Emas pukul 21:00 WIB menggunakan Kapal Dharma Kartika VII.

Kemudian pada Senin (24/12), kedua tersangka menginap di Hotel Mahkota Pontianak. Lalu satu pekannya, kedua tersangka dilaporkan menerima satu kardus warna coklat berisi narkotik jenis sabu-sabu dan pil ekstasi yang berada di tepi Gang Gajahmada 21 Pontianak.

“Setelah tersangka menerima kardus langsung dibongkar berisi 13 paket sabu seberat 13,92 kilogram dan 10.300 butir ekstasi. Lalu barang haram itu dimasukkan ke dalam dinding pintu belakang sebanyak dua paket dan delapan paket sabu-sabu. Dua bungkus ekstasi berada di samping kanan dan saty paket sabu di bawah dashboard stir,” ujarnya.

Setelah barang bukti selesai disembunyikan, tersangka kemudian berangkat dari pelabuhan DWI KORA Pontianak dengan menggunakan Mobil. Lalu pada Kamis (2/1/2025) sekira pukul 12:30 WIB, kedua tersangka langsung diamankan setelah turun dari Kapal Dharma Kartika di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang oleh Tim dari Subdit 1 dibantu oleh Polsek KP3.

“Keterangan RT narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi didapat dari orang yang tidak dikenal pada saat berada di Pontianak atas perintah DK (daftar pencarian orang). Dari pengakuan RT, rencananya narkotika akan dibawa ke Surabaya untuk diserahkan kepada seseorang atas perintah DK,” jelasnya.

Sebagai informasi, saat ini kedua tersangka dan semua barang bukti sudah diamankan di Polda Jateng untuk proses selanjutnya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Jo 132 Ayat 1 dan Pasal 132 Ayat 1 Jo 112 Ayat 2 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.

“Ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan palinh lama 20 tahun,” tutupnya.***

Bareskrim Polri Sita Hotel Aruss Semarang, Terungkap Dibangun dengan Dana Hasil Pencucian Uang Judol

METRO CEPU – Pembangunan Hotel Aruss Semarang, Jawa Tengah, diduga dibiayai dengan uang yang berasal dari tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang bersumber dari praktik perjudian online (judol).

Hal ini terungkap melalui penyelidikan yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri.

Dalam konferensi pers pada Senin, 6 Januari 2025, Dirtipideksus Bareskrim Polri BJP Helfi Assegaf mengungkapkan aliran dana mencurigakan yang digunakan untuk membiayai pembangunan hotel tersebut antara tahun 2020 hingga 2022.

“Hotel Aruss ini merupakan aset yang dikelola oleh PT. AJ dan diduga dibangun dengan dana hasil tindak pidana pencucian uang, yang bersumber dari perjudian online,” ujar Dirtipideksus dalam konferensi pers.

Melansir dari Tribrata News Polri, PT. AJ disebutkan menerima dana sekitar Rp 40,56 miliar yang diperoleh dari rekening pribadi berinisial FH.

Dana tersebut dipindahkan melalui lima rekening yang diduga dikelola oleh bandar perjudian online yang terhubung dengan platform seperti Dafabet, agen 138, dan judi bola.

Selain itu, juga terdapat setoran tunai yang berasal dari individu berinisial GP dan AS yang turut mendanai aliran dana tersebut.

Dirtipideksus mengungkapkan modus yang digunakan oleh pelaku untuk menyamarkan asal-usul uang hasil perjudian online.

“Para pelaku menampung uang hasil perjudian online pada rekening-rekening nominee yang tidak terdaftar atas nama pelaku. Uang tersebut kemudian dipindahkan antar rekening, ditransfer, dan ditarik tunai untuk menghindari pelacakan,” lanjut Helfi.

Setelah itu, uang tunai tersebut disetorkan ke rekening perusahaan yang tidak terafiliasi langsung dengan perjudian online, dan digunakan untuk membangun Hotel Aruss.

Sebagai bagian dari penyidikan, polisi telah melakukan penyitaan terhadap Hotel Aruss yang kini menjadi objek penyitaan. Hotel yang berlokasi di Jalan Dr. Wahidin, Semarang, tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp 200 miliar.

“Berdasarkan hasil penyidikan, kami menemukan bahwa sebagian atau seluruh dana yang digunakan untuk membangun hotel ini bersumber dari tindak pidana perjudian online,” ujar Helfi.

Pelaku tindak pidana pencucian uang dapat dijerat dengan Pasal 3, 4, 5, atau 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.

Sementara itu, pelaku perjudian online dapat dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 25 juta.

Selain itu, bagi pelanggaran terkait transaksi elektronik, Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 dapat dijatuhkan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.

Helfi menegaskan bahwa penyidikan terkait kasus ini masih terus berlangsung. “Kami akan terus melakukan penyidikan untuk mengungkap lebih banyak pelaku yang terlibat dalam jaringan perjudian online dan tindak pidana pencucian uang. Penyitaan Hotel Aruss ini menjadi langkah awal dalam pengungkapan praktik-praktik ilegal lainnya,” tutup Dirtipideksus.

Penyitaan hotel ini diharapkan dapat membantu mengembalikan aset yang diperoleh dari tindakan ilegal serta memberi peringatan terhadap praktik-praktik serupa.***

Tutup Tahun 2024, Polres Blora Sukses Ungkap 117 Kasus Kriminal, 1.016 Botol Miras Disita dan Dimusnahkan

METRO CEPU – Polres Blora merilis capaian dan evaluasi selama tahun 2024 dalam acara pres rilis akhir tahun yang digelar di Halaman Mapolres Blora, Kabupaten Blora, Provinsi Jawa Timur pada Kamis (2/1/2025).

Polers Blora Polda Jateng melalui Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, melaporkan bahwa terdapat 661 gangguan kamtibmas sepanjang tahun 2024.

Rinciannya meliputi 154 laporan kejahatan (kriminalitas), 341 pelanggaran hukum (tipiring dan miras), 153 gangguan ketentraman dan ketertiban, serta 13 bencana.

“Untuk kasus kejahatan, dari 154 laporan, sebanyak 117 kasus berhasil diungkap. Sisanya masih dalam tahap penyidikan,” ungkap Kapolres (dilansir dari InfoPublik, Sabtu, 4 Januari 2025).

Kapolres menyoroti kasus bunuh diri di Kabupaten Blora yang didominasi oleh faktor sakit menahun dan masalah ekonomi.

Dalam upaya mencegah hal ini, Polres Blora memberdayakan Bhabinkamtibmas untuk aktif memberikan dukungan serta motivasi kepada masyarakat, terutama di pedesaan.

Di sisi lain, jumlah kecelakaan lalu lintas (laka lantas) tercatat tinggi, dengan 520 kejadian sepanjang 2024. Kecelakaan ini menyebabkan 94 korban meninggal dunia, 613 korban luka ringan, dan kerugian material sebesar Rp528.850.000.

Kapolres Blora menegaskan bahwa fokus Polres pada tahun 2025 adalah memperkuat sosialisasi, melanjutkan program pencegahan kriminalitas, dan meningkatkan sinergi lintas sektoral untuk menjaga ketentraman di Kabupaten Blora.

“Kami akan meningkatkan sosialisasi tertib berlalu lintas dan terus mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan guna menekan angka kecelakaan,” tegas Kapolres.

Dalam acara tersebut, Polres Blora juga memusnahkan 1.016 botol miras dari berbagai merek sebagai bagian dari upaya menjaga kondusivitas di wilayah Kabupaten Blora.

Sementara itu, Bupati Blora, Arief Rohman, menyampaikan apresiasi atas kerja keras Polres Blora yang berhasil menjaga stabilitas kamtibmas sepanjang 2024.

“Atas nama Pemkab Blora dan masyarakat, kami ucapkan terima kasih kepada Polri, TNI, dan lintas sektoral yang telah membantu mewujudkan program pemerintah dan menjaga keamanan wilayah,” ujar Bupati Arief.

Bupati juga menegaskan dukungan Pemkab Blora terhadap tugas Polres Blora di tahun 2025, termasuk dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap keamanan dan ketertiban.***